Wudhu ada kuteks???

Dalam hal berwudhu maupun mandi wajib dzat yang menempel pada kulit terbagi dua. 1. Dzat yang mewarnai tapi tidak melapisi. Contoh, tinta, hinna atau pacar,  bedak, lipstik, dll (yg tidak dapat dikelet/dicopot).
Benda-benda ini tidak menghalangi air ke kulit, sehingga sah wudhu dan mandinya.
2. Dzat yang melapisi dan mewarnai. Contohnya: Kuteks, cat minyak, tip-x, eye liner,  dll (yang bisa di-kelet/dicopot). Jenis benda seperti ini dapat menghalangi air ke kulit. Sehingga kalau masih ada pada kulit menyebabkan tidak sahnya wudhu maupun mandi besar. Yang berakibat pada kewajiban mengulang wudhu. Dan kewajiban membasuh bagian tubuh yang sebelumnya terlapisi, sebagai penyempurna mandi wajib.



Komentar

Postingan Populer